Senin, 01 Oktober 2012
Basel II
BASEL II
Basel II adalah yang kedua dari Basel Accord , (sekarang diperpanjang dan efektif digantikan oleh Basel III ), yang rekomendasi mengenai hukum perbankan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan .
Basel II, awalnya diterbitkan pada bulan Juni 2004, dimaksudkan untuk menciptakan sebuah standar internasional untuk regulator perbankan untuk mengontrol berapa banyak kebutuhan modal bank-bank untuk menyisihkan untuk menjaga terhadap jenis bank risiko keuangan dan operasional (dan ekonomi keseluruhan) wajah. Salah satu fokus adalah untuk menjaga konsistensi peraturan yang cukup sehingga hal ini tidak menjadi sumber ketidaksetaraan antara bank-bank internasional yang kompetitif aktif. Advokat Basel II percaya bahwa standar internasional seperti dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional dari jenis masalah yang mungkin timbul harus sebuah bank besar atau serangkaian keruntuhan bank. Dalam teori, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan mendirikan risiko dan persyaratan pengelolaan modal yang dirancang untuk memastikan bahwa bank memiliki modal yang memadai untuk resiko bank menghadapkan dirinya untuk melalui pinjaman dan praktik investasi. Secara umum, aturan-aturan ini berarti bahwa risiko lebih besar untuk bank mana yang terkena, semakin besar jumlah modal bank perlu terus untuk menjaga nya solvabilitas dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Secara politis, hal itu sulit untuk menerapkan Basel II di lingkungan peraturan sebelum 2008, dan kemajuan pada umumnya lambat sampai krisis perbankan besar tahun itu disebabkan sebagian besar oleh credit default swap , hipotek keamanan berbasis pasar dan serupa derivatif . Sebagai Basel III dirundingkan, ini adalah puncak pikiran, dan karenanya jauh lebih ketat standar yang dimaksud, dan dengan cepat diadopsi di beberapa negara kunci termasuk Amerika Serikat.
Versi final bertujuan:
1. Memastikan bahwa alokasi modal lebih berisiko sensitif;
2. Meningkatkan persyaratan pengungkapan yang memungkinkan pelaku pasar untuk menilai kecukupan modal suatu lembaga;
3. Memastikan bahwa risiko kredit , risiko operasional dan risiko pasar yang diukur berdasarkan data dan teknik formal;
4. Mencoba untuk menyelaraskan modal ekonomi dan regulasi yang lebih erat untuk mengurangi ruang lingkup untuk arbitrase peraturan .
Sementara kesepakatan akhir sebagian besar membahas masalah arbitrase peraturan, masih ada daerah di mana peraturan kebutuhan modal akan menyimpang dari modal ekonomi .
Basel II sebagian besar tidak berubah pertanyaan tentang bagaimana untuk benar-benar mendefinisikan modal bank , yang menyimpang dari akuntansi ekuitas dalam hal-hal penting. Basel Aku definisi, sebagaimana telah diubah sampai sekarang, tetap di tempat.
Basel II menggunakan “tiga pilar” konsep – (1) persyaratan modal minimum (menghadapi risiko), (2) supervisory review dan (3) disiplin pasar .
Para Basel I sesuai berurusan dengan hanya bagian dari masing-masing pilar. Sebagai contoh: sehubungan dengan pilar Basel II pertama, hanya satu risiko, risiko kredit, dihadapi dengan cara yang sederhana sambil risiko pasar adalah renungan; risiko operasional tidak ditangani dengan sama sekali.
Pilar pertama
Kesepakatan pilar pertama dengan pemeliharaan modal peraturan dihitung untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit , risiko operasional , dan risiko pasar . Risiko lain tidak dianggap sepenuhnya diukur pada tahap ini.
Para risiko kredit komponen dapat dihitung dalam tiga cara yang berbeda derajat kecanggihan yang berbeda-beda, yaitu pendekatan standar , Yayasan BPPK dan BPPK Lanjutan . BPPK singkatan dari “internal Penilaian Berbasis Pendekatan”.
Untuk risiko operasional , ada tiga pendekatan yang berbeda – indikator pendekatan dasar atau BIA, pendekatan standar atau STA, dan pendekatan pengukuran internal (suatu bentuk lanjutan dari yang merupakan pendekatan pengukuran lanjut atau AMA).
Untuk risiko pasar adalah pendekatan yang lebih disukai VaR ( value at risk ).
Sebagai 2 Basel rekomendasi bertahap oleh industri perbankan itu akan bergerak dari persyaratan standar untuk persyaratan yang lebih halus dan spesifik yang telah dikembangkan untuk setiap kategori risiko oleh masing-masing bank individu. Terbalik untuk bank yang melakukan mengembangkan sistem mereka sendiri pengukuran risiko dipesan lebih dahulu adalah bahwa mereka akan dihargai dengan persyaratan risiko yang berpotensi lebih rendah modal. Di masa depan akan ada hubungan yang lebih erat antara konsep keuntungan ekonomi dan modal peraturan.
Risiko kredit dapat dihitung dengan menggunakan salah satu dari tiga pendekatan:
1. Pendekatan Standarisasi
2. Yayasan BPPK
3. Lanjutan Pendekatan BPPK
Pendekatan standar spesifik menetapkan bobot risiko untuk beberapa jenis risiko kredit. Kategori berat badan standar risiko yang digunakan di bawah Basel 1 adalah 0% untuk obligasi pemerintah, 20% untuk eksposur kepada Bank OECD, 50% untuk hipotik perumahan baris pertama dan 100% bobot pada pinjaman konsumen dan pinjaman komersial tanpa jaminan. Basel II memperkenalkan bobot 150% baru untuk peminjam dengan peringkat kredit lebih rendah. Modal minimum yang dibutuhkan tetap pada 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, dengan modal Tier 1 yang membentuk tidak kurang dari setengah dari jumlah ini.
Bank yang memutuskan untuk mengadopsi pendekatan penilaian standar harus bergantung pada peringkat yang dihasilkan oleh lembaga eksternal. Bank-bank tertentu menggunakan pendekatan BPPK sebagai hasilnya.
Pilar kedua
Kesepakatan Pilar kedua dengan respon peraturan untuk pilar pertama, memberikan regulator jauh lebih baik ‘alat’ atas yang tersedia untuk mereka di bawah Basel I. Hal ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lainnya mungkin menghadapi bank, seperti risiko sistemik , risiko pensiun , risiko konsentrasi , risiko strategik , risiko reputasi , risiko likuiditas dan risiko hukum , yang menggabungkan kesepakatan itu di bawah judul risiko residual. Ini memberikan bank kekuatan untuk meninjau sistem manajemen risiko mereka. Kecukupan Modal Proses Penilaian internal (ICAAP) adalah hasil dari Pilar II Basel II sesuai
Pilar ketiga
Pilar ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan modal minimum dan proses review pengawasan dengan mengembangkan satu set persyaratan pengungkapan yang memungkinkan pelaku pasar untuk mengukur kecukupan modal suatu institusi. Pasar disiplin suplemen ketentuan sebagaimana berbagi informasi memfasilitasi penilaian bank oleh orang lain termasuk investor, analis, pelanggan, bank lain dan lembaga rating yang mengarah ke tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan dari pilar 3 adalah untuk memungkinkan disiplin pasar untuk beroperasi dengan mewajibkan lembaga untuk mengungkapkan rincian tentang ruang lingkup aplikasi eksposur, modal, risiko, proses penilaian risiko dan kecukupan modal lembaga. Ini harus konsisten dengan bagaimana manajemen senior termasuk papan menilai dan mengelola risiko lembaga.
Ketika pelaku pasar memiliki pemahaman yang cukup dari kegiatan bank dan kontrol itu di tempat untuk mengelola eksposur, mereka lebih mampu membedakan antara organisasi perbankan sehingga mereka dapat pahala orang yang mengelola risiko mereka hati-hati dan menghukum mereka yang tidak.
Pengungkapan ini diperlukan untuk dilakukan setidaknya dua kali setahun, kecuali pengungkapan kualitatif menyediakan ringkasan dari tujuan manajemen risiko umum dan kebijakan yang dapat dilakukan setiap tahun. Lembaga ini juga diperlukan untuk membuat suatu kebijakan formal tentang apa yang akan diungkapkan, menguasai sekitar mereka bersama dengan validasi dan frekuensi pengungkapan ini. Secara umum, pengungkapan di bawah Pilar 3 berlaku untuk tingkat konsolidasi atas kelompok perbankan yang kerangka kerja Basel II berlaku.
Sumber : http://harrisglen.wordpress.com/2012/01/03/basel-i-basel-ii/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar