Selasa, 18 Desember 2012

Kecurangan Auditor Dalam Audit

Meskipun kecurangan merupakan konsep hukum yang luas, kepentingan auditor berkaitan secara khusus ke tindakan kecurangan yang berakibat terhadap salah saji material dalam laporan keuangan. Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja.2 Ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan keuangan-salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva.3 Kedua salah saji ini dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf berikut ini. Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangana d a l ah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini: a.Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan b.Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan c.Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan. Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva sumber : http://dianapermatasari.wordpress.com/2010/12/26/107/ sumber : http://www.scribd.com/doc/7867185/PSA-No-70-an-Atas-Kecurangan-Dlm-Audit-LK-SA-Seksi-316

Tidak ada komentar:

Posting Komentar